Pancasila sebagai Paradigma kehidupan dalam bermasyarakat berbangsa dan bernegara

Posted By rizkahandiani on Wednesday, December 9, 2015 | 6:00 AM



Istilah “paradigma” pada awalnya berkembang dalam dunia ilmu pengetahuan terutama dalam kaitannya dengan filsafat ilmu pengetahuan.Secaraterminologi tokoh yang mengembangkan istilah tersebut dalam dunia ilmu pengetahuan adalah Thimas S.Khun dalam bukunya yang berjudul “The Structure Of Scientific Revolution (1970:49). Inti sari pengertian paradigma adalah suatu asumsi-asumsi dasar dan asumsi-asumsi teoritis yang umum(merupakan suatu sumber nilai),sehingga merupakan suatu sumber hukum-hukum,metode,serta penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat menentukan sifat,ciri,serta karakter ilmu pengetahuan itu sendiri.
Istilah ilmiah tersebut kemudian berkembang dalam berbagai bidang kehidupan manusia serta ilmu pengetahuan lain misalnya politik , hukum , ekonomi , budaya, serta bidang-bidang lainnya. Dalam masalah yang popular ini istilah”Paradigma” berkembang menjadi terminology yang mengandung konotasi pengertian sumber nilai.Kerangka pikir,orientasi dasar,sumber asas arah dan tujuan dari suatu perkembangan , perubahan serta proses dalam suatu bidang tertentu termasuk dalam bidang pembangunan,reformasi,maupun dalam pendidikan.

B.     Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan

Secara filosofis hakikat kedudukan Pancasila sebagai paradigmapembangunan nasional mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam segala aspek pembangunan nasional kita harus mendasarkan pada hakikat nilai-nilai sila-sila pancasila.Oleh Karena hakikat nilai-nilai sila-sila Pancasila mendasarkan diri pada dasar ontologis manusia sebagai objek pendukung pokok sila-sila Pancasila sekaligus sebagai pendukung pokok Negara.Oleh karena itu Negara dalam rangka mewujudkan tujuannya melalui pembangunan nasional untuk mewujudkan tujuan seluruh warganya harus dikembalikan pada dasar-dasar hakikat manusia “monopluralis”.
Unsur-unsur hakikat manusia “monopluralis”meliputi susunan kodrat manusia.Rokhani (jiwa) dan raga.Sifat kodrat manusia makhluk individu dan makhluk social serta kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi diri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.maka pembangunan haruslah mendasarkan pada paradigma hakikat manusia “monopluralis” tersebut.Maka pembangunan nasional harus meliputi aspek jiwa yang mencakup akal,rasa,dan kehendak,aspek raga,aspek individu ,aspek makhluk social ,aspek pribadi dan juga aspek kehidupan ketuhanannya.Kemudia pada gilirannya dijabarkan dalam berbagai bidang pembangunan diantaranya :
politik.hukum,ekonomi,pendidikan,sosal,budaya,ilmu pengetahuan dan teknologi serta bidang kehidupan beragama.

1.      Pancasila sebagai Paradigma Perkembangan Iptek

Dalam upaya manusia mewujudkan kesejahteraan dan peningkatam harkat dan martabatnya maka manusia mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.Ilmu pengetahuan dan Teknologi (Iptek) pada hakikatnya merupakan suatu hasil kreativitas tokhani manusia.Unsur jiwa manusia meliputi aspek akal,rasa dan kehendaki.Akal merupakan potensi rokhaniah manusia dalam hubungan dengen intelektualitas,rasa dalam bidang estetis,dan kehendak dalam bidang moral (etika).
Dalam masalah ini Pancasila telah memberikan dasar nilai-nilai bagi perkembangan Iptek demi kesejateraan hidup manusia.Pengembangan Iptek sebagai hasil budaya manusia harus didasarkan pada moral Ketuhanan dan kemanusiaan yang adil dan beradab.

Sila Ketuhanan yang Maha Esa

Mengkomplemetasikan ilmu pengetahuan,mencipta,[erimbangan antara rasional dan irasional,antara akal,rasa dan kehendak.Berdasarkan sila ini Iptek tidak hanya memikirkan apa yang ditemukan,dibuktikan dan diciptakan tetapi juga dipertimbanngkan maksudnya dan akibatnya apakah merugikan manusia disekitarnya. Pengolahan diimbangi dengan melestarikan. Sila ini menempatkan manusia dialam semesta bukan sebagai pusatnya melainkan sebagai bagian yang sistematik dari alam yang diolahnya (T.Jacob,1986).

Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab
Memberikan dasar-dasar moralitas bahwa manusia dalam mengembangkan Iptek haruslah bersifat beradab.Iptek adalah sebagai hasil budaya manusia yang beradab dan bermoral.Oleh karena itu pengembangan Iptek harus didasarkan pada hakikat tujuan demi kesejahteraan umat manusia.
Sila Persatuan Indonesia
Mengkomplemetasikan universalis dan internasionalisme (kemanusiaa) dalam sila-sila yang lain.Pengembanbgan Iptek diarahkan demi kesejahteraan umat manusia termasuk di dalamnya kesejahteraan bangsa Indonesia.
Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

Mendasari pengembangan Iptek secara demokratis.Artinya setiap ilmuwan haruslah memiliki kebebasan untuk mengembangkan Iptek. Selain itu dalam pengembangan Iptek setiap ilmuwan juga harus menghormati dan menghargai kebebasan orang lain dan harus memiliki sikap yang terbuka artinya terbuka untuk dikritik,dikaji ulang maupun dibandingkan dengan penemuan teori lainnya.

Sila Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Mengkomplementasikan pengenmbangan Iptek haruslah menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan kemanusiaan yaitu keseimbangan keadilan dalam hubungannya dengan dirinya sendiri,manusia dengan Tuhannya,manusia dengan manusia lain,manusia dengan masyarakat bangsa dan Negara serta manusia dengan alam lingkungannya (T.Jacob,1986).
Kesimpulannya bahwa pada hakikatnya sila-sila Pancasila harus merupakan sumber niai,kerangka pikir serta basis moralitas bagi pengembangan Iptek.

2.      Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan POLEKSOSBUD HANKAM

Adapun pembangunan dirinci dalam berbagai macam bidang antara lain POLEKSOSBUD HANKAM. Pembangunan yang merupakan realisasi praksis dalam Negara untuk mencapai tujuan seluruh warga harus mendasarkan pada hakikat manusia sebagai subjek pelaksana sekaligus tujuan pembangunan. Hakikat manusia adalah “monopluralis” artinya meliputi berbagai unsur yaitu rokhani-jasmani,individu-makhluk social serta manusia sebagai pribadi-makhluk Tuhan yang Maha Esa.Oleh karena itu hakikat manusia merupakan sumber nilai bagi pengembangan POLEKSOSBUD HANKAM.Hal inilah yang sering diungkapkan dalam pelaksanaan manusia secara lengkap ,secara utuh meliputi seluruh unsur hakikat manusia monopluralis ,atau  dengan lain perkataan membangun martabat manusia.




3.Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Bidang Politik

Pembangunan dan pengembangan bidang politik harus mendasarkan pada dasar ontologis manusia.Hal ini didasarkan pada kenyataan objektif bahwa manusia adlaah sebagai subjek Negara,oleh karena itu kehidupan politik dalam Negara harus benar-benar untuk merealisasikan tujuan demi harkat dan martabat manusia.
Selain system politik Negara Pncasila memberikan dasar-dasar moralitas politik Negara. Telah diungkapkan oleh para pendiri Negara Majelis Permusyawaratan Rakyat,misalnya Drs.Moh.Hatta,menyatakan bahwa ‘negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa.atas dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab.Hal ini menurut Moh.Hatta agar memberikan dasar-dasar moral supaya Negara tidak berdasarkan kekuasaan,oleh karena itu dalam politik Negara termasuk para elit politik dan para penyelenggara Negara untuk memegang budi pekerti kemanusiaan serta memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
Dalam sila-sila Pancasila tersusun atas urut-urutan sistematis,bahwa dalam politik Negara harus mendasarkan pada kerakyatan (Sila IV),adapun pengembangan dan aktualisasi politik Negara berdasarkan pada moralitas berturut-turut moral Ketuhanan yang Maha Esa (Sila I),moral kemanusiaan (Sila II) dan moral persatuan,yaitu iketan moralitas sebagai suatu bangsa (Sila III).Adapun aktualisasi dan pengembangan politik Negara demi tercapainya keadilan dalam hidup bersama (Sila V).
Dapat disimpulkan bahwa pengembangan politik Negara terutama dalam proses reformasi dewasa ini harus mendasarkan pada moralitas sebagaimana tertuang dalam sila-sila Pancasila sehingga praktek-praktek politik yang menghalalkan segala cara dengan memfitnah , memprovokasi menghasut rakyat yang tidak berdosa untuk diadu domba harus segera diakhiri.

4.Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Ekonomi
Atas dasar kenyataan objektif inilah maka di Eropa pada awal abad ke-19 munculah pemikiran sebagai reaksi atas perkembangan eknomi tersebut yaitu sosialisme komunisme yang memperjuangkan nasib kaum proletar yang ditindas oleh kaum kapitalis.Oleh karena itu kiranya menjadi sangat penting bahkan mendesak untuk dikembangkan system eknomi yang mendasarkan pada moralitas humanistik ,ekonomi yang berkemanusiaan.
Atas dasar kenyataan tersebut maka Mubyarto kemudia mengembangkan ekonomi kerakyatan humanistic yang mendasarkan pada tujuan demi kesejahteraan rakyat secara luas.Pengembangan ekonomi tidak bisa dipisahkan dengan nilai-nilai moral kemanusiaan (Mubyarto,1999)Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa tujuan ekonomi itu sendiri adalah untuk memenuhi kebutuhan manusia,agar manusia menjadi lebih sejahtera.Oleh karena itu ekonomi harus mendasarkan pada kemanusiaan yaitu demi kesejahteraan kemanusiaan, ekonomi untuk kesejahteraan manusia yang hanya mendasarkan pada persaingan bebas,monopoli dan lainnya yang menimbulkan penderitaan pada manusia satu dengan yang lainnya.

5.Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Sosial Budaya

Dalam pengembangan social budaya pada masa reformasi muda ini kita harus mengangkat nilai-nilai yang dimiliki bangsa Indonesia sebagai dasar nilai yaitu nilai-nilai Pancasila,Dalam prinsip etika pancasila pada hakikatnya bersifat humanistic artinya nilai-nilai Pancasila mendasarkan pada nilai yang bersumber pada harkat dan martabat sebagai makhluk yang berbudaya.Terdapat rumusan dalam sila kedua Pnacasila yaitu :”Kemanusiaan yang adil dan beradab”.Pancasila merupakan sumber normatife bagi peningkatan humanisasi dalam bidang social budaya .Sebagai kerangka kesadaran Pancasila dapat merupakan dorongan untuk (1) universalisasi yaitu melepaskan simbol-simbol dari keterkaitan struktur dan (2) transendentalisasi yaitu meningkatkan derajat kemerdekaan manusia dan kebebasan spirituak (Koentowijoyo,1986).Dengan demikian maka proses humanisasi universal akan dehumanisasi serta aktualisasi nilai hanya demi kepentingan kelompok sosial tertentu sehingga menciptakan system social budaya yang beradab.




6.Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan HANKAM

Negara pada hakikatnya adalah merupakan suatu masyarakat hukum.Demi tegaknya hak-hak warga Negara maka diperlukan peraturan perundang-undangan Negara,baik dalam rangka mengatur ketertiban warga maupun dalam rangka melindungi hak-hak warganya.
Oleh karena Pancasila sebagai dasar negara dan mendasarkan diri pada hakikat nilai kemanusiaan monoplurals maka pertahanan dan keamanan Negara harus dikembalikan pada tercapainya hak dan martabat manusia sebagai pendukung pokok Negara.Demikian pula pertahan dan keamanan Negara bukanlah hanya untuk kelompok warga atau kelompok politik tertentu sehingga berakikat Negara menjadi totaliter dan otoriter.Oleh karena itu pertahan dan keamanan Negara harus dikembangkan berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
 Pertahanan dan keamanan Negara harus mendasarkan pada tujuan demi tercapainya kesejahteraan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa (Sila Indonesia dan II).Pertahanan dan keamanan Negara haruslah mendasarkan pada tujuan demi kepentingan warga dalam seluruh waga sebagai warga Negara (Sila III).Pertahanan dan keamanan harus mampu menjamin hak-hak dasar,persamaan derajat serta kebebasan kemanusiaan(Sila IV) dan akhirnya pertahanan dan keamanan haruslah di peruntukkan demi terwujudnya keadilan dalam hidup masyarakat (terwujudnya suatu keadilan social) agar benar-benar Negara meletakan pada fungsi yang sebenarnya sebagai suatu Negara hukum dan bukannya suatu Negara yang berdasarkan atas kekuasaan.

7.Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Kehidupan Beragama

Pancasila telah memberikan dasar-dasar nilai yang fundamental bagi umat bangsa Indonesia untuk hidup secara damai dan kehidupan beragam dinegara Indonesia tercinta ini.Dalam pengertian inilah maka Negara menegaskan dalam pokok pikiran ke IV bahwa”Negara berdasrkan atas Ketuhanan yang Maha Esa,atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”.Hal ini berarti bahwa kehidupan Negara berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan Negara memberi kebebasan kepada warganya untuk memeluk agama serta menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Hal ini menunjukan bahwa dalam Negara Indonesia memberikan kebebasan atas kehidupan beragama atau dengan yang lain perkataan menjamin atas demokrasi di bidang agama.Oleh karena itu kehidupan beragama dalam Negara Indonesia dewasa ini harus dikembangkan kearah terciptanya kehidupan bersama yang penuh toleransi,saling menghargai berdasarkan nilai kemanusiaan yang beradab.

C.    Pancasila sebagai Paradigma Reformasi
Bangsa Indonesia ingin mengadakan suatu perubahan,yaitu menata kembali kehidupan bangsa dan bernegara demi terwujudnya masyarakat madani yang sejahtera,masyarakat yang bermatabat kemanusiaan yang menghargai hak-hak asasi manusia masyarakat yang demokratis yang bermoral religious serta masyarakat yang bermoral kemnusiaan dan beradab.Para elit politik memanfaatkan gelombang reformasi ini demi meraih kekuasaan,sehingga tidak mengherankan jikalau banyak terjadi perbenturan kepentingan politik.Namun demikian dibalik berbagai macam keterpurukan bangsa Indonesia tersebut masih tersisa satu keyakinan akan nilai yang dilikinya yaitu nilai-nilai yang berakar dari pandangan hidup bangsa Indonesia sendiri yaitu nilai-nilai pancasila.Reformasi adalah menata kehidupan bangsa dan Negara dalam suatu system Negara dibawah nilai-nilai Pancasila,bukan menghancurkan dan membubarkan bangsa Negara Indonesia.
Betapa pun perubahan dan reformasi dilakukan namun bangsa Indonesia tidak akan menghancurkan nilai religious nya , nilai kemanusiaan , nilai persatuannya , nilai kerakyatan serta nilai keadilannya.Bahkan pada hakikatnya reformasi itu sendiri adalah mengembalikan tatanan kenegaraan kearah sumber nilai yang merupakan platform kehidupan bersama bangsa Indonesia,selama ini diselewengkan demi kekuasaan kelompook orang baik pada masa orde lama maupun orde baru.Oleh karena itu proses reformasi walaupun dalam lingkup pengertian reformasi total harus memiliki platform dan sumber nilai yang jelas yang merupakan arah tujuan serta cita-cita yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila.
Nilai Ketuhanan,kemanusiaan,persatuan,kerakyatan dan keadilan ada secara objektif dan melekat pada bangsa Indonesia yang merupakan pandangan dalam kehidupan bangsa sehari-hari.Reformasi dengan melakukan perubahan dalam sebagai bidang yang sering diteriakan dengan jargon reformasi total tidak mungkin melakukan perubahan terhadap sumbernya itu sendiri.
1.       Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi Hukum
Dalam proses réformasi sudah seharusnya dilakukan adanya perubahan terhadap perundang-undangan. Hal ini berdasar pada adanya kenyataan setelah peristiwa 21 Mei 1998 saat runtuhnya kekuasaan orde baru, salah satu subsistem yang dampaknya sangat parah adalah dibidang hukum. Subsistem hukum tidak mampu menjadi pelindung bagi kepentingan masyarakat dan cenderung bersifat imperatif bagi penyelenggarapemerintah.Jadi untuk melakukan adanya reformasi harus memiliki dasar, landasan serta sumber nilai yang terkandung dalam pancasila yang merupakan dasar cita-cita reformasi.

 2.      Pancasila sebagai Paradigma Reformasi Politik
Landasan aksiologi (sumber nilai) bagi sistem politik Indonesia adalah sebagaimana terkandung dalam Deklarasi Bangsa Indonesia yaitu pembukaan UUD 1945 alinea IV yang berbunyi “…..maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Nilai demokrasi politik yang terkandung dalam Pancasila merupakan fondasi bangunan negara yang dikehendaki oleh para pendiri negara kita dalam kenyataanya tidak dilaksanakan berdasarkan suasana kerokhanian berdasarkan nilai-nilai tersebut, dan pada realisasinya baik pada masa Orde Lama maupun Orde Baru negara lebih mengarah pada praktek otoritarianisme yang mengarah pada porsi kekuasaan yang terbesar kepada presiden.Nilai demokrasi politik tersebut secara normatif terjabar dalam pasal-pasal UUD 1945 yaitu pasal 1 ayat 2, pasal 2 ayat 2, pasal 5 ayat 1, dan pasal 6 ayat 2.

 3.      Pancasila sebagai Paradigma Reformasi Ekonomi
Kebijaksanaan ekonomi yang selama ini diterapkan hanya mendasarkan pada pertumbuhan dan mengabaikan prinsip nilai kesejahteraan bersama seluruh bangsa, dalam kenyataannya hanya menyentuh kesejahteraan sekelompok kecil orang bahkan penguasa dan pada kenyataannya tidak mampu bertahan.Justru sektor ekonomi yang mampu bertahan pada masa krisis dewasa ini adalah ekonomi kerakyatan, yaitu ekonomi yang berbasis pada usaha rakyat.
Langkah strategis dalam upaya melakukan reformasi ekonomi yang berbasis pada ekonomi rakyat yang berdasarkan Pancasila dan mengutamakan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia yaitu :
a)      Keamanan pangan dan mengembalikan kepercayan, yaitu dilakukan dengan program “social safety net”yang popular dengan program Jaring Pengaman Sosial(JPS). Sementara untuk mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah, maka Pemerintah harus secara konsisten menghapuskan KKN, serta mengadili bagi oknum Pemerintah masa ordebaru yang melakukan pelanggaran. Hal ini akan memberikan kepercayaan dan kepastian usaha.
b)      Program rehabilitasi dan pemulihan ekonomi.Upaya ini dilakukan denganmenciptakan kondisi kepastian usaha, yaitu dengan diwujudkanperlindungan hokum serta undang-undang persaingan yang sehat. Untuk itu pembenahan dan penyehatan dalam sector perbankan menjadi prioritasutama, karena Perbankan merupakan jantung perekonomian.
c)      Transformasi struktur, yaitu guna memperkuat ekonomi rakyat maka perludiciptakan system untuk mendorong percepatan perubahan structural(structural transformation). Transformasi struktural ini meliputi prosesperubahan dari ekonomi tradisional ke ekonomi modern, dari ekonomilemah ke ekonomi yang tangguh, dari ekonomi subsistem ke ekonomipasar, dari ketergantungan kepada kemandirian, dari orientasi dalamnegeri keorientasi ekspor. Dengan sendirinya intervensi birokratpemerintahan yang ikut dalam proses ekonomi Melalui monopoli demikepentingan pribadi harus segera diakhiri. Dengan system ekonomi yangmendasarkan nilai pada upaya terwujudnya kesejahteraan seluruh bangsamaka peningkatan kesejahteraan akan dirasakan oleh sebagian besarrakyat, sehingga dapat mengurangi kesenjangan ekonomi.
D.  Aktualisasi Pancasila
Aktualisasi Pancasila dapat dibedakan atas dua macam yaitu aktualisasi obyektif dan subyektif. Aktualisasi Pancasila obyektif yaitu aktualisasi Pancasila dalam berbagai bidang kehidupan kenegaraan yang meliputi kelembagaan negara antara lain legislatif, eksekutif maupun yudikatif. Selain itu juga meliputi bidang-bidang aktualisasi lainnya seperti politik, ekonomi, hukum terutama dalam penjabaran ke dalam undang-undang, GBHN, pertahanan keamanan, pendidikan maupun bidang kenegaraan lainnya.Adapun aktualisasi Pancasila subyektif adalah aktualisasi Pancasila pada setiap individu terutama dalam aspek moral dalam kaitannya dengan hidup negara dan masyarakat.Aktualisasi yang subyektif tersebut tidak terkecuali baik warga negara biasa, aparat penyelenggara negara, penguasa negara, terutama kalangan elit politik dalam kegiatan politik perlu mawas diri agar memiliki moral Ketuhanan dan Kemanusiaan sebagaimana terkandung dalam Pancasila.
E. Tridharma Perguruan Tinggi
Pendidikan Tinggi sebagai institusi dalam masyarakat bukanlah merupakan menara gading yang jauh dari kepentingan masyarakat melainkan senantiasa mengemban dan mengabdi kepada masyarakat. Menurut PP No. 60 Tahun 1999, perguruan tinggi memiliki tiga tugas pokok yang disebut Tridharma Perguruan Tinggi, yang meliputi :
1) Pendidikan Tinggi
Lembaga pendidikan tinggi memiliki tugas melaksanakan pendidikan untuk menyiapkan, membentuk dan menghasilkan sumber daya yang berkualitas. Tugas pendidikan tinggi adalah :
·         Menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan atau memperkaya khasanah ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian.
·         Mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional. Pengembangan ilmu di perguruan tinggi bukanlah value free (bebas nilai), melainkan senantiasa terikat nilai yaitu nilai ketuhahan dan kemanusiaan. Oleh karena itu pendidikan tinggi haruslah menghasilkan ilmuwan, intelektual serta pakar yang bermoral ketuhanan yang mengabdi pada kemanusiaan.

 2). Pengabdian kepada Masyarakat
Pengabdian kepada masyarakat adalah suatu kegiatan yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dalam upaya memberikan sumbangan demi kemajuan masyarakat.Realisasi pengabdian kepada masyarakat dengan sendirinya disesuaikan dengan ciri khas, sifat serta karakteristik bidang ilmu yang dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan.Aktualisasi pengabdian kepada masyarakat ini pada hakikatnya merupakan suatu aktualisasi pengembangan ilmu pengetahuan demi kesejahteraan umat manusia.Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebenarnya merupakan suatu aktualisasi kegiatan masyarakat ilmiah perguruan tinggi yang dijiwai oleh nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan sebagaimana terkandung dalam Pancasila.
F.  Budaya Akademik
Warga dari suatu perguruan tinggi adalah insan-insan yang memiliki wawasan dan integritas ilmiah.Oleh karena itu masyarakat akademik harus senantiasa mengembangkan budaya ilmiah yang merupakan esensi pokok dari aktivitas perguruan tinggi. Terdapat sejumlah ciri masyarakat ilmiah sebagai budaya akademik sebagai berikut :
·         Kritis, senantiasa mengembangkan sikap ingin tahu segala sesuatu untuk selanjutnya diupayakan jawaban dan pemecahannya melalui suatu kegiatan ilmiah penelitian.
·         Kreatif, senantiasa mengembangkan sikap inovatif, berupaya untuk menemukan sesuatu yang baru dan bermanfaat bagi masyarakat.
·         Obyektif, kegiatan ilmiah yang dilakukan harus benar-benar berdasarkan pada suatu kebenaran ilmiah, bukan karena kekuasaan, uang atau ambisi pribadi.
·         Analitis, suatu kegiatan ilmiah harus dilakukan dengan suatu metode ilmiahyang merupakan suatu prasyarat untuk tercapainya suatu kebenaran ilmiah.
·         Konstruktif, harus benar-benar mampu mewujudkan suatu karya baru yang memberikan asas kemanfaatan bagi masyarakat.
·         Dinamis, ciri ilmiah sebagai budaya akademik harus dikembangkan terus menerus.
·         Dialogis, dalam proses transformasi ilmu pengetahuan dalam masyarakat akademik harus memberikan ruang pada peserta didik untuk mengembangkan diri, melakukan kritik serta mendiskusikannya.
·         Menerima kritik, sebagai suatu konsekuensi suasana dialogis yaitu setiap insan akademik senantiasa bersifat terbuka terhadap kritik.
·         Menghargai prestasi ilmiah/akademik, masyarakat intelektual akademik harus menghargai prestasi akademik, yaitu prestasi dari suatu kegiatan ilmiah.
·         Bebas dari prasangka, budaya akademik harus mengembangkan moralitas ilmiah yaitu harus mendasarkan kebenaran pada suatu kebenaran ilmiah.
·         Menghargai waktu, senantiasa memanfaatkan waktu seefektif dan seefisien mungkin, terutama demi kegiatan ilmiah dan prestasi.
·         Memiliki dan menjunjung tinggi tradisi ilmiah, memiliki karakter ilmiah sebagai inti pokok budaya akademik.
·         Berorientasi ke masa depan, mampu mengantisipasi suatu kegiatan ilmiahke masa depan dengan suatu perhitungan yang cermat, realistis dan rasional.
·         Kesejawatan/kemitraan, memiliki rasa persaudaraan yang kuat untuk mewujudkan suatu kerja sama yang baik. Oleh karena itu budaya akademik senantiasa memegang dan menghargai tradisi almamater sebagai suatu tanggung jawab moral masyarakat intelektual akademik.
                                                                  




G. Kampus sebagai Moral Force Pengembangan Hukum dan HAM
Masyarakat kampus wajib senantiasa bertanggung jawab secara moral atas kebenaran obyektif, tanggung jawab terhadap masyarakat bangsa dan negara, serta mengabdi kepada kesejahteraan kemanusiaan.Oleh karena itu sikap masyarakat kampus tidak boleh tercemar oleh kepentingan politik penguasa sehingga benar-benar luhur dan mulia.Dasar pijak kebenaran masyarakat kampus adalah kebenaran yang bersumber pada ketuhanan dan kemanusiaan.
Indonesia dalam melaksanakan reformasi dewasa ini, agenda yang mendesak untuk diwujudkan adalah reformasi dalam bidang hukum dan peraturan perundang-undangan.Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum, oleh karena itu dalam rangka melakukan penataan negara untuk mewujudkan masyarakat yang demokratis maka harus menegakkan supremasi hukum.Agenda reformasi yang pokok segera direalisasikan adalah untuk melakukan reformasi dalam bidang hukum.Konsekuensinya dalam mewujudkan suatu tatanan hukum yang demokratis, maka harus dilakukan pengembangan hukum positif.
Dalam reformasi bidang hukum, bangsa Indonesia telah mewujudkan Undang-undang Hak Asasi Manusia yaitu UU No. 39 Tahun 1999. Sebagaimana terkandung dalam konsideran bahwa yang dimaksud hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Disamping hak asasi manusia, undang-undang ini juga menentukan Kewajiban Dasar Manusia, yaitu seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
Dalam penegakan hak asasi manusia tersebut mahasiswa sebagai kekuatan moral harus bersifat obyektif dan benar-benar berdasarkan kebenaran moral demi harkat dan martabat manusia, bukan karena kepentingan politik terutama kepentingan kekuatan politik dan konspirasi kekuatan internasional yang ingin menghancurkan negara Indonesia.Perlu disadari bahwa dalam menegakkan hak asasi manusia pelanggaran terhadap hak asasi manusia dapat dilakukan oleh seseorang, kelompok orang termasuk aparat negara, penguasa negara baik disengaja maupun tidak disengaja
Blog, Updated at: 6:00 AM

0 comments:

Post a Comment

Featured post

keyla tak mampu setia accoustic

About Me

My photo
kenalin nama gue riska handiani, biasa dipanggil sama temen-temen gue dari gue sekolah tk sampai sekarang sih ada yang riska, caca, cacong, tita, ngka, iska, siska. gue anak dari 1 bersaudara yah bisa dibilang anak tunggal yang kata orang bilang itu menyenangkan asik lah tapi menurut gue malah kebalikan rasanya sepi dirumah walaupun dirumah ada sepupu. oh iya gue paling seneng kalau udah tanggal 9 bulannya maret karena itu hari spesial menurut gue hehe..

fanspage

Total Pageviews

Popular Posts

Powered by Blogger.

Clock